Jakarta, Kompas - Masyarakat sekitar hutan dan masyarakat adat terbukti memiliki kearifan untuk melindungi hutan di wilayahnya.
Namun, sistem kepemilikan yang ditentukan oleh oknum pemerintah pusat dan konsesinya diberikan pada segelintir elite politik dan militer membuat hal itu dipatahkan.
Demi memenuhi target mempertahankan hutan yang tersisa dan upaya penghutanan kembali serta menjaga kelestarian satwa dilindungi di dalamnya, pemerintah perlu bertindak tegas memberantas pengusaha atau hak pengusahaan hutan yang menghabisi hutan, yang ditengarai juga merupakan kelompok mafia.
Dalam hal ini, pemerintah harus memperkuat penegakan hukum untuk memberantas mafia kehutanan itu.
Hal ini merupakan benang merah dari diskusi interaktif bertema ”Mendorong Kebijakan Pemerintah yang Lebih Pro Lingkungan”. Diskusi ini diselenggarakan di Lobi Nusantara III DPR RI di Jakarta, Senin (19/4), dalam rangka Hari Bumi yang jatuh tanggal 22 April.
Tampil sebagai pembicara Fachrudin Mangunjaya dari Conservancy International, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Berry Nadian Furqon, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Kementerian Kehutanan Toni Suhartono, dan Ian F Siregar dari Orangutan Conservation Service Program.
Dalam melindungi hutan, kata Ian, masyarakat adat setempat dapat berfungsi dan dan diberdayakan. Ia mengambil contoh empat desa di Tapanuli Selatan Sumatera Utara, yang telah 100 tahun mampu menjaga kelestarian hutan di kawasan itu.
Mereka tahu bahwa air yang mereka gunakan berasal dari hutan. Karena itu, mereka bergantian melakukan patroli di daerah itu.
”Bila kedapatan ada yang melakukan perusakan, parang mereka yang akan berbicara,” lontar Ian.
Namun sayangnya, menurut Berry, di banyak lokasi sekarang ini ada kecenderungan eksploitasi hutan juga dilakukan oleh masyarakat lokal yang semula melindungi hutannya.
”Mereka tidak mampu membendung tekanan kuat kaum pendatang yang mendapat backing oknum tentara untuk membabati hutan. Akhirnya, mereka berpikir daripada tidak kebagian, lebih baik menebang juga,” kata Berry.
Karena itu, guna mengatasi masalah tersebut, pemerintah pusat dan daerah serta badan legislatifnya harus mengeluarkan produk peraturan yang mengatur pengelolaan hutan, serta menegakkan hukum yang tegas.(YUN)
Sumber : Koran Kompas
No comments:
Post a Comment