Salah satu fenomena geografi di suatu daerah adalah berkembangnya berbagai jenis industri dengan beragam produk yang dihasilkannya. Kata industri diambil dari bahasa latin yaitu Industria yang artinya buruh atau penggunaan tenaga kerja secara terus menerus. Sedangkan secatra luas, industri sering diartikan sebagai semua usaha dan kegiatan yang sifatnya mengubah dan mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi. Di Indonesia, pengertiana mengenai industri dijabarkan dalam UU no. 5 Tahun 84 tentang perindustrian yang menjelaskan bahwa Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah , bahan baku, bahan setengah jadi , dan/atau barang jadi menjadi barang nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, teremasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Keberadaan industri telah berkembang sejak kemunculannya pada abadn 19 dan memunculkan berbagai jenis industri mulai dari yang berskala kecil hingga bersekala besar sehingga bisa dikelompokkan. Dasar dari pengelompokan industri sangatlah beragam, namun demikian diantaranya dapat berdasarkan ketersediaan bahan mentah, jumlah dan keahlian tenaga kerja, pangsa pasar, modal atau jenis teknologi yang digunakan. (Suswati, 2002)
Industri kecil adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan, bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta dan mempunyai nilai penjualan per tahun tidak lebih dari Rp 1 milyar. Sedang industri menengah adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga maupun suatu badan, bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial dengan nilai penjualan pertahun tidak lebih dari Rp 50 milyar (UU RI No. 9 Tahun 1995). Batasan mengenai skala usaha menurut BPS yaitu berdasarkan jumlah tenaga kerja yaitu: industri kecil sebanyak 5-19 orang dan industri menengah sebanyak 20-99 orang.
Industri kecil dan menengah ini bisa meliputi beberapa sektor. Di Provinsi Kabupaten Sleman berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DIY diketahui bahwa terdapat 5 jenis industri kecil dan menengah berdasarkan jenis kegiatannya, diantaranya yaitu pangan, sandang dan pangan, kimia dan bahan bangunan, logam dan elektronika serta kerajinan. Kelima jenis industri ini mempunyai kontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja dan pendapatan daerah. (Crhisman, 1998).
Besar kecilnya kontribusi suatu jenis industri dapat dilihat dari seberapa besar nilai produksi dan produktivitas yang dihasilkan serta seberapa besar ia dapat menyerap tenaga kerja. Besar kecilnya kontribusi industri juga menentukan apakah ia bisa menjadi sektor basis ataupun non basis. Menurut Glasson (1972) terdapat beberapa teknik untuk menentukan yang menjadi sektor basis dan sektor non basis, diantaranya metode pengukuran langsung dan metode pengukuran tidak langsung. Metode pengukuran langsung adalah metode yang dilakukan menurut survei langsung untuk dapat menentukan sektor basis, sedangkan metode pengukuran tidak langsung dapat menggunakan tiga metode yaitu ; (1) metode Arbiter, yaitu metode yang langsung membagi suatu perekonomian ke dalam kategori ekspor dan non ekspor tanpa melakukan penelitian spesifik di tingkat lokal, (2) metode Location Quotient (LQ), yaitu metode analisa yang membandingkan peranan suatu sektor tertentu dalam suatu wilayah dengan peranan sektor tersebut dalam wilayah yang lebih luas, (3) metode kebutuhan minimum, merupakan modifikasi dari metode LQ dengan menggunakan distribusi minimum dari employment yang diperlukan untuk menunjang sektor regional. Selanjutnya Glasson (1972), menyarankan untuk menggunakan metode LQ dalam menentukan sektor basis dan sektor non basis. Keunggulan metode LQ yaitu metode yang tergolong sederhana dalam menentukan atau memilih kegiatan ekonomi yang akan di kembangkan di suatu wilayah, atau dalam menentukan lokasi bagi suatu kegiatan ekonomi.
Asumsi-asumsi yang digunakan dalam metode LQ diantaranya dikemukakan oleh Kadariah (1985), yaitu permintaan wilayah akan suatu barang pertama-tama akan dipenuhi oleh hasil produksi wilayah itu sendiri, jika jumlah yang diminta melebihi jumlah produksi wilayah, maka kekurangan akan diimpor. Asumsi lain yang digunakan antara lain adalah ; (1) keseragaman pola konsumsi atau permintaan dan selera, (2) keseragaman kebutuhan sarana produksi untuk proses produksi dan produktivitas tenagakerja dan (3) keseragaman tingkat pendapatan di tingkat regional dan nasional.
Dengan menggunakan analisis LQ maka dapat mempermudah dalam menganalisis perkembangan industri kecil dan menengah di suatu daerah, sehingga pada akhirnya dapat diketahui industri mana yang berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan daerah dan industri yang ptensial untuk dikembangkan di masa yang akan datang.
No comments:
Post a Comment