Translate This !

Thursday, January 27, 2011

Pemetaan Bahaya Erupsi Gunung Api

Morfologi Merapi
Bencana merupakan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, manusia dan/atau keduanya yang mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan Lingkungan, kerugian sarana-prasarana, dan utilitas umum, serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan Dan penghidupan masyarakat. (UU 24 th 2007 ). Sedangkan bencana gunungapi adalah salah satu bencana alam yang disebabkan oleh letusan atau kegiatan gunungapi yang mengakibatkan kerusakan tata lingkungan hidup dan penderitaan manusia. (Mardiatno, 2010).
Pemetaan bahaya erupsi gunungapi salah satunya dapat dilakukan dengan pendekatan Geomorfologi. Menurut Maruyama et al. (1980) peran geomorfologi dalam pemetaan overfol lahar yaitu :
Titik-titik di lereng gunung api yang rawan luapan banjir lahar :
  • Pada titik dimana gradien lereng tiba-tiba menjadi landai
  • Tempaat dimana lembah lahar memotong lembah sungai lama
  • Pada titik dasar sungai mendadak landai
  • Tempat dimana terdapat teras dalam lembah lahaar
  • Pada lembah lahar/lembah sungai yang mendadak menyempit dan dangkal
  • Lembah sungai membelok dengan tajam.
Peta KRB Gunungapi Kelud yang dipublikasikan oleh PVMBG
Selain mengenai kondisi geomorfologi yang mempunyai titik rawan luapan banjir lahar, pemetaan bahaya erupsi gunungapi ini juga harus memperhatikan satuan kawasan rawan bencana (KRB) gunungapi menurut BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Adapun satuan KRB gunungapi dinyatakan dalam urutan angka yang menunjukkan tingkat kerawanan suatu kawasan menjadi :
  1. Kawasan Rawan Bencana I (KRB I ) : Kawasan yang berpotensi terlanda lahar/banjir lahar dan tidak menutup kemungkinan dapat terkena perluasan awan panas dan aliiran lava. selama letusaan membesar, kawasan ini berpotensi tertimpa material jatuhan berupa hujan abu lebat dan lontaran batu pijar. Kawasan ini masih dibagi lagi menjadi  : (a) Kawasan rawan bencana terhadap aliran masa berupa lahar/banjir dan kemungkinan perluasan awan panas dan aliran lava, terletak di sepanjang aliran sungai/dekat lembah sungai atau di bagian hilir sungai yang berhulu di merapi. (b) Kawasan rawan bencana terhadap jatuhan berupa hujan abu tanpa memperhatikan arah tiupan angin dan kemungkinan dapat terkena lontaran batu pijar.
  2. Kawasan Rawan Bencana II (KRB II ) : Kawasan yang berpotensi terlanda awan panas, aliran lava, lontaran atau guguran batu (Pijar), hujan abu lebat, hujan lumpur (Panas), aliran lahar dan gas beracun. kawasan ini dibedakan menjadi (a) Kawasan rawan bencana terhadap aliran massa berupa awan pasan, aliran lava, dan gas beracun. (b) Kawasan rawan bencana terhadap lontaran dan jatuhan seperti lontaran batu (pijar), hujan abu lebat dan hujan lumpur (panas).
  3. Kawasan Rawan Bencana III (KRB III ) : Kawasan yang sering terlanda awan panas, aliran lava, lontaran atau guguran batu (pijar), dan gas beracun. Kawasan ini hanya diperuntukkan bagi gunungapi yang sangat giat atau sering meletus. Pada kawasan ini tidak diperkenankan untuk hunian dan aktivitas apapun.
Kawasan rawan bencana gunungapi adalah kawasan yang pernah terlanda atau teridentifikasikan berpotensi terancam bahaya letusan baik secara langsung maupun tidak langsung (Mardiatno, 2010). Untuk itu diperlukaan peta kaawasan rawan bencana gunungapi untuk mengetahui secara spasial titik-titik rawan yang sebisa mungkin harus dihindari agar bisa mengurangi resiko bencana. Peta kawasan rawan bencanaa gunung api adalah peta petunjuk tingkat kerawanan bencana suatu daerah apabila terjadi letusan/aktivitas gunungapi. (Mardiatno, 2010). Peta ini menjelaskan tentang jenis dan sifat bahaya gunungapi daerah rawan bencana, arah/jalur penyelamatan diri, lokasi pengungsian dan pos  penanggulangan bencana.
Hal yang penting dalam pemetaan bahaya erupsi merapi adalah saat penarikan batas tingkat kawasan rawan bencana gunungapi yang harus memperhatikan arah aliran awan panas, lahar, dan atau guguran lava pijar serta memperhatikan sifat letusan gunungapi yang bersangkutan (tanpa memperhitungkan arah/kecepatan angin), pelemparan lateral serta pola bentanglahan (landscape). Namun, penarikan batas tingkat kawasan bencana ini hanya berlaku apabila letusan gunungapi :
  • Letusan terjadi di kawah pusat
  • Arah letusan kurang lebih tegak lurus
  • Tidak terjadi pembentukan kaldera
  • Morfologi Gunungapi relatif tidak berubah.
Penentuan kawasan rawan bencana gunungapi juga dapat di revisi kembali apabila terjadi letusan atau kegiatan baru gunungapi yang menyimpang besar dari letusan normal. Revisi ini juga dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu kegunungapian.

Sumber : Catatan Kuliah Survey dan Pemetaan Geomorfologi.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...