Konsep dan definisi mengenai ketahanan pangan telah banyak berkembang seiring dengan perkembangan jaman dan dalam tiap konteks, waktu dan tempat (Lassa, 2007). Telah ada lebih dari 200 definisi ketahanan pangan dan sedikitnya menggunakan 450 indikator ketahanan pangan (Hoddinott, 1999).
Ketika konfrensi pangan dunia tahun 1974 silam yang diselenggarakan oleh FAO, lahirlah sebuah konsep kebijakan baru mengenai ketahanan pangan. (Sage, 2002). Adapun beberapa definisi mengenai ketahanan pangan yaitu :
1. World Food Conference 1974, UN 1975: ketahanan pangan adalah "ketersediaan pangan dunia yang cukup dalam segala waktu …... untuk menjaga keberlanjutan konsumsi pangan... dan menyeimbangkan fluktuasi produksi dan harga."
2. FAO 1992: Ketahanan Pangan adalah "situasi di mana semua orang dalam segala waktu memiliki kecukupan jumlah atas pangan yang aman (safe) dan bergizi demi kehidupan yang sehat dan aktif.
3. World Bank 1996: Ketahanan pangan adalah: "akses oleh semua orang pada segala waktu atas pangan yang cukup untuk kehidupan yang sehat dan aktif.
4. Oxfam 2001: Ketahanan pangan adalah kondisi ketika: “setiap orang dalam segala waktu memiliki akses dan control atas jumlah pangan yang cukup dan kualitas yang baik demi hidup yang katif dan sehat. Dua kandungan makna tercantum di sini yakni: ketersediaan dalam artian kualitas dan kuantitas dan akses (hak atas pangan melalui pembelian, pertukaran maupun klaim).
5. FIVIMS 2005: Ketahanan Pangan adalah: kondisi ketika “semua orang pada segala waktu secara fisik, social dan ekonomi memiliki akses pada pangan yang cukup, aman dan bergizi untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi (dietary needs) dan pilihan pangan (food preferences) demi kehidupan yang aktif dan sehat.”
6. Indonesia – UU No.7/1996: Ketahanan Pangan adalah :”Kondisi di mana terjadinya kecukupan penyediaan pangan bagi rumah tangga yang diukur dari ketercukupan pangan dalam hal jumlah dan kualitas dan juga adanya jaminan atas keamanan (safety), distribusi yang merata dan kemampuan membeli.
Dari berbagai definisi diatas maka dapat disimpulkan bahwa ketahanan pangan merupakan kondisi dimana pangan bagi rumah tangga tercukupi dalam hal jumlah, kualitas, jaminan keamanan mengakses baik dari segi fisik maupun ekonomi dan distribusi yang merata. Dan FAO (2010) juga mendefinisikan tentang ketidaktahanan pangan sebagai ada ketika orang tidak memiliki akses fisik, sosial atau ekonomi cukup untuk makanan seperti dijelaskan di atas.
Sedikitnya ada empat element ketahanan pangan berkelanjutan (sustainable food security) di level keluarga yang diusulkan oleh Maxwell (1996), yakni: pertama, kecukupan pangan yang didefinisikan sebagai jumlah kalori yang dibutuhkan untuk kehidupan yang aktif dan sehat. Kedua, akses atas pangan, yang didefinisikan sebagai hak (entitlements) untuk berproduksi, membeli atau menukarkan (exchange) pangan ataupun menerima sebagai pemberian (transfer). Ketiga, ketahanan yang didefinisikan sebagai keseimbangan antara kerentanan, resiko dan jaminan pengaman sosial. Keempat: fungsi waktu manakala ketahanan pangan dapat bersifat kronis, transisi dan/atau siklus.
Bila merujuk pada UU no.7/ 1996, maka ketahanan panga memiliki subsistem utama, yaitu ketersediaan, akses, dan penyerapan pangan, sedangkan status gizi merupakan outcome dari ketahanan pangan. Ketersediaan, akses, dan penyerapan pangan merupakan sub sistem yang harus dipenuhi secara utuh. Salah satu subsistem tersebut tidak dipenuhi maka suatu negara belum dapat dikatakan mempunyai ketahanan pangan yang baik. Walaupun pangan tersedia cukup di tingkat nasional dan regional, tetapi jika akses individu untuk memenuhi kebutuhan pangannya tidak merata,maka ketahanan pangan masih dikatakan rapuh.
Secara rinci penjelasan mengenai sub sistem tersebut dapat diuraikansebagai berikut (AR Hanani,.......) : Sub sistem ketersediaan (food availability) : yaitu ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup aman dan bergizi untuk semua orang dalam suatu negara baik yang berasal dari produksi sendiri, impor, cadangan pangan maupun bantuan pangan. Ketersediaan pangan ini harus mampu mencukupi pangan yangdidefinisikan sebagai jumlah kalori yang dibutuhkan untuk kehidupan yangaktif dan sehat.
Akses pangan (food access) : yaitu kemampuan semua rumah tangga danindividu dengan sumberdaya yang dimilikinya untuk memperoleh pangan yangcukup untuk kebutuhan gizinya yang dapat diperoleh dari produksi pangannyasendiri, pembelian ataupun melalui bantuan pangan. Akses rumah tangga danindividu terdiri dari akses ekonomi, fisik dan sosial. Akses ekonomi tergantung padapendapatan, kesempatan kerja dan harga. Akses fisik menyangkut tingkat isolasidaerah (sarana dan prasarana distribusi), sedangkan akses sosial menyangkuttentang preferensi pangan.
Penyerapan pangan (food utilization) yaitu penggunaan pangan untuk kebutuhan hidup sehat yang meliputi kebutuhan energi dan gizi, air dan kesehatanlingkungan. Efektifitas dari penyerapan pangan tergantung pada pengetahuanrumahtangga/individu, sanitasi dan ketersediaan air, fasilitas dan layanankesehatan, serta penyuluhan gisi dan pemeliharaan balita. (Riely et.al , 1999)
No comments:
Post a Comment