Ada dua konsep yang perlu diketahui dalam sistem kemampuan lahan, yaitu kapabilitas (Capability) dan pembatas (limitation). Kapabilitas atau kemampuan adalah potensi dari suatu lahan untuk penggunaan dengan cara cara terinci atau dengan perlakuan pengelolaan terinci. Ada urutan pendugaan untuk penggunaan lahan yang disusun ke dalam sistem seperti berikut :
- Penggunaan lahan usaha tani untuk tanaman dan tanpa perlakuan konservasi tanah
- Penggunaan lahan usaha tani yang terbatas untuk tanaman tertentu dengan perlakuan konservasi tanah.
- Penggembalaan ternak dengan rumput yang selalu diremajakan
- Penggembalaan ternak dengan rumput alami atau digunakan sebagai hutan
- Penggunaan lahan pada kategori yang terendah, yakni rekreasi konservasi margasatwa dan pengelolaan daerah tangkapan hujan atau sebagai estetika.
Lahan yang dialokasikan sebagai kelas kemampuan tertentu memiliki potensi untuk penggunaan terinci terhadap kelas tersebut dan semua kelas dibawahnya. Dengan demikian, lahan yang termasuk kategori tertinggi dinilai paling baik untuk lahan usaha tani atau dapat digunakan untuk semua bentuk penggunaan lahan. Sedangkan lahan yang termasuk kategori paling rendah misalnya hanya dapaat digunakan untuk rekreasi saja ataupun dibiarkan sama sekali.
Adapaun yang diartikan dengan pembatas adalah karakteristik lahan yang berpengaruh merugikan terhadap kemampuan lahan. Pembatas tersebut dibedakan menjadi pembatas permanen dan pembatas sementara. Pembatas permanen adalah pembatas lahan yang tidak mudah diatasi paling tidak dengan perbaikan yang sidikit, seperti kemiringan lereng, kedalaman tanah, banjir, dan iklim. Pembatas sementara adalah pembatas lahan yang dapat diatasi atau diperbaiki dengan pengelolaan lahan, misalnya kandungan unsur-unsur hara dan drainase.
Lahan selanjutnya diklasifikasikan terutama berdasarkan atas pembatas permanen. Hukum umum menyatakan bahwa apabila suatu pembatas lahan cukup berbahaya maka lahan tersebut dikelompokkan ke dalam kelas tertentu, dengan tidak memperhitungkan bagaimana kondisi pembatas yang lain.
Tejoyuwono Notohadiprawiro (1992) mendefinisikan bahwa kemampuan lahan ialah harkat lahan yang ditetapkan menurut macam pengelolaan atau syarat pengelolaan yang diperlukan berkenaan dengan pengendalian bahaya degradasi atau penekanan resiko kerusakan lahan selama penggunaannya untuk suatu maksud tertentu atau berkenaan dengan pemulihan lahan yang telah menunjukkan gejala gejala degradasi.
No comments:
Post a Comment