Salah satu fenomena geografi di suatu daerah adalah berkembangnya berbagai jenis industri dengan beragam produk yang dihasilkannya. Kata industri diambil dari bahasa latin yaitu Industria yang artinya buruh atau penggunaan tenaga kerja secara terus menerus. Sedangkan secatra luas, industri sering diartikan sebagai semua usaha dan kegiatan yang sifatnya mengubah dan mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi. Di Indonesia, pengertiana mengenai industri dijabarkan dalam UU no. 5 Tahun 84 tentang perindustrian yang menjelaskan bahwa Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah , bahan baku, bahan setengah jadi , dan/atau barang jadi menjadi barang nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, teremasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.